Ditulis oleh Dewan Asatidz |
Bagaimana hukumnya membeli barang dengan cara dikredit? Apabila tidak
diperbolehkan bagaimana kami harus memperlakukan barang-barang yang kami
miliki dengan cara kredit tersebut. Apakah ini termasuk dalam kategori Riba?. karena mengambil keuntungan yang banyak? Apa bedanya dengan meminjamkan uang? dengan perhitungan bunga. ------- Tanya ------- Assalamu'alaikum warahmatullahi wabarakatuhAssalamu'alaikum wr. wb. Bagaimana hukumnya membeli barang dengan cara dikredit? Apabila tidak diperbolehkan bagaimana kami harus memperlakukan barang-barang yang kami miliki dengan cara kredit tersebut. Apakah ini termasuk dalam kategori Riba?. karena mengambil keuntungan yang banyak? Apa bedanya dengan meminjamkan uang? dengan perhitungan bunga. Sekian, terimakasih Wassalam'alaikum wr.wb. Dwi L Bekasi ---------- Jawab ---------- 1. Transaksi sejenis yang dilarang agama adalah yang secara eksplisit menyebutkan dua harga dalam satu waktu dan dicantumkan dalam kontrak, seperti ungkapan sang penjual "aku menjual barang ini dengan dua harga, yaitu 1000 kalau cash dan 1500 kalau dibayar setelah satu bulan". Maka sebaiknya dalam transaksi jual beli model begini, si penjual dan pembeli harus memilih salah satu harga yang digunakan dalam transaksi, misalnya sang pembeli menentukan pembelian barang tersebut dengan harga 1500, namun pembayarannya setelah 5 bulan. Kalau transaksi jual beli tersebut tidak menentukan harga mana yang dipakai, hukumya tidak diperbolehkan, karena termasuk menjual barang dengan dua harga yang bertentangan dengan asas mu'amalah Islam, yaitu kejelasan subyek dan obyek transaksi. 2. Sebagaian besar ulama (jumhurul fuqaha`) berpendapat bahwa menjual barang dengan cara kredit bukan termasuk riba, sah dilakukan meskipun untung yang diperoleh lebih besar, asalkan tidak sampai kepada tingkat eksploitasi. Jika sampai kepada tingkat eksploitasi maka hukumnya tidak boleh. 3. Ada perbedaan mendasar antara transaksi jual beli sistem kredit/angsuran dengan transaksi riba dalam bentuk meminjamkan uang, yaitu : Pertama : Dalam riba, kelebihan nilai yang harus dibayar oleh peminjam adalah sejenis dengan yang dipinjam. Si peminjam mengambil uang sebesar 1000 dan mengembalikan uang sebesar 1500, uang tambahan sebesar 500 tersebut sejenis dengan uang yang dipinjam. Di sinilah terjadi riba karena termasuk kategori riba adalah persamaan jenis. Sedangkan dalam transaksi di atas, harga yang dibayarkan tidak lah sejenis dengan komoditas yang dipinjam, jelasnya : si pembeli meminjam komoditas dan membayarnya dengan harga yang lebih tinggi. Komoditas dan harga tidak mempunyai persamaan jenis. Kedua : transaksi tersebut menyangkut komoditas yang diperdagangkan, sudah barang tentu harga komoditas menurut ukuran normal akan cenderung mengalami perubahan harga dari waktu ke waktu. Begitu juga si penjual, tentu bermaksud untuk segera mengelola uang hasil penjualannya untuk aktifitas bisnis berikutnya. Dengan pembayaran yang ditunda, jelas penjual akan dirugikan karena komoditas laku, namun uang hasil penjualan belum masuk. Di disinilah kelebihan harga tersebut diperbolehkan untuk melindungi kepentingan penjual dan membantu keterbatasan pembeli yang telah memanfaatkan komoditas yang dibeli untuk kepentingannya. Sedangkan dalam masalah riba, si pemberi pinjaman hanya mengharapkan tambahan nilai uang yang dipinjamkan dengan tidak menanggung kerugian apapun. Si pemberi pinjaman seakan mengharapkan tambahan nilai dari uang yang dipinjamkannya hanya dari perbedaan waktu dan si peminjam juga hanya memberikan tambahan karena perbedaan waktu. Wallahu a'lam. Muhammad Niam Shocheh Ha. |
Kamis, 19 April 2012
Pembelian Barang dengan Kredit
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar